Jukir Tanpa SPT, Setor Rp200 Ribu Setiap Minggu, Retribusi Parkir Bocor? Sehmi: Perlu Kita Tracking Dulu

MENUNGGU: Terlihat salah satu Jukir yang berada di Jalan KZ. Abidin II saat duduk mengungu pemilik kendaraan pada Kamis, 16 Januari 2025 sore. RENO/RB--

 “Jadi ada penyesuaian target pendapatan daerah, karena ada beberapa yang terlalu tinggi,” ujar Nurlia.

Ia menyebutkan penyesuaian tersebut hasil dari usulan yang ia sampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu waktu lalu, angka yang ditentukan terpaut tinggi dengan realisasinya.

Sementara pada 2024 lalu kondisinya panarikan retribusi parkir dilakukan pertama kali setelah sebelumnya dialihkan pada CV. Alhasil target yang sebelumnya sebesar Rp13 miliar disesuaikan menjadi Rp7,5 miliar. 

“Jadi harapan kita tercapai sesuai yang di tetapkan DPRD Kota Bengkulu sebesar Rp7,5 miliar,” ungkapnya.

Kendati demikian besaran target PAD pada 2025 tidaklah menurun melainkan naik sebesar Rp48 miliar, sebelumnya sebesar Rp201 miliar menjadi Rp249 miliar.

Nurlia menyebutkan hal tersebut terjadi atas penyesuain atau kenaikan target PAD yang diserap  oleh Bapenda Kota Bengkulu lantaran adanya tambahan pendapatan daerah melalui Opsen Pajak PKB dan BPNKB.

“Kalau dulukan PKB dan BPNKB itu jenis pajaknya itu bagi hasil, jadi pos-nya di BPKAD dan sekarang menjadi pajak asli daerah, jadi rekeningnya masuk di pendapatan daerah,” jelas Nurlia.

Tambahan Opsen Pajak PKB dan BPNKB pada 2025 ini akan seutuhnya menjadi pendapatan yang dikelolah oleh Bapenda, dengan target yang ditentukan sebesar Rp63 miliar.

“Dari pembayaran pajak kendaraan, jadi dari provinsi setiap hari itu masuk ke PAD Kota Bengkulu,” ujarnya.

Disisi lain, Nurlia merincikan realisasi PAD 2024 lalu hanya tercapai sebesar 75 persen dari Rp201 miliar tersebut, dimana  penarikan retribusi tepi jalan umum alias retribusi parkir dan pajak parkir berada jauh dari target.

“Jadi untuk retribusi parkir dan pajak parkir masih jauh dari target yang ditentukan,” demikiannya.

Tag
Share