Soal TPG Triwulan IV Dicicil 2 Bulan, Ombudsman Bengkulu Siap Terima Laporan Guru

FOKUS: Para guru Kota Bengkulu di Balai Merah Putih dalam sebuah kegiatan beberapa waktu lalu.--IST/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu, juga menyoroti pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV yang dicicil 2 bulan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

Apalagi penyaluran anggaran TPP triwulan IV untuk guru sertifikasi di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu sudah dilakukan 100 persen oleh pemerintah pusat ke kas daerah (Kasda) Pemkot Bengkulu.

Asisten Muda Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Hendra Irawan, M.Pd mengatakan, siap menerima laporan para guru sertifikasi Kota Bengkulu yang terdata sebagai penerima TPG triwulan IV, jika terjadi dugaan maladministrasi dalam penyaluran TPG tersebut.

“Kita siap menerima laporan dari para guru,” sampai Hendra melalui seluler, Sabtu, 28 Desember 2024.

BACA JUGA:Isu Dugaan Pungli Honorer RSUD Tais, Satgas Saber Pungli Mulai Pulbaket

Diketahui, TPG Triwulan IV yang harusnya diterima oleh guru sebanyak 3 bulan, yakni TPG Oktober, November dan Desember. 

Namun kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu hanya untuk 2 bulan saja, untuk bulan ke-3 akan menyusul Januari mendatang.

Pembayaran yang hanya dilakukan 2 bulan tersebut menimbulkan kejanggalan, lantaran TPG Triwulan IV sudah ditransfer 100 Persen oleh pemerintah pusat ke Kasda Pemkot Bengkulu.

Adapun nominal yang ditransfer, yakni Rp13.653.197.000 yang diperuntukan untuk para guru yang memang telah terdata sebagai penerima TPG di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:3 Hari Lagi Ditutup, Pendaftar PPPK Diminta Teliti, Ini Kesalahan yang Sering Ditemukan

Lebih lanjut, Hendra mengatakan, dalam laporan tersebut, para guru hanya dimintai kronologi kemudian beberapa syarat administrasi lainnya.

“Iya salah satunya kronologi dan hal-hal yang dianggap janggal,” ungkap Hendra pada RB.

Hendra menerangkan, identitas pelapor akan dirahasiakan oleh Ombudsman RI Bengkulu.

Namun, untuk identitas KTP saat melaporkan ke pihaknya harus tetap ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan