Dana BOS Mukomuko Berkurang Rp900 Juta
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/b8bb41217d86ca6041d56299139280cb.jpg)
SEPI: Aktivitas di Kantor Disdikbud Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah dasar (SD) dan SMP Kabupaten Mukomuko tahun 2025 mendatang berkurang hingga Rp900 juta dari besaran BOS yang diterima tahun 2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani S.Pd melalui Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Ramon, Hoski, ST, menjelaskan tahun 2024 Kabupaten Mukomuko menerima dana BOS sebesar Rp28,8 miliar. Sedangkan di tahun 2025 dana BOS yang akan diterima sebesar Rp27,9 miliar.
Artinya terjadi pengurangan hingga Rp900 juta. Hal ini terjadi lantaran berkurangnya jumlah murid tingkat SD dan SMP di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Sabar, TPG dan THR 100 Persen Guru Kota Bengkulu Dicairkan Tahun Depan, TPG TW IV Dalam Waktu Dekat
“Dana BOS itu kan dialokasikan sesuai kebutuhan sekolah, berpatokan pada jumlah murid. Baik itu SMP ataupun SD,” kata Ramon.
Dana BOS untuk Kabupaten Mukomuko tahun 2025 sebesar Rp27,9 miliar tersebut, rinciannya untuk SD sebesar Rp19 miliar, dan SMP sebesar Rp8,9 miliar.
Jumlah sekolah penerima 187 unit. Terdiri atas 137 SD dan 60 SMP yang tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten Mukomuko.
Penggunaan dana BOS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Pemendikbudristek) RI Nomor 63 Tahun 2022, yang sejauh ini belum ada perubahan.
“Kalau regulasi penggunaan kami yakin semua sekolah sudah mengetahui dan memahami peraturan tersebut. Begitu juga sanksi yang diterima apabila sekolah tidak menjalankan,” sampai Ramon.
Meskipun sekolah sudah memahami aturan, Ramon memastikan pengawasan penggunaan dana BOS terus dilakukan Dinas Dikbud secara rutin.
Pengawasan sebagai upaya mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dana tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada.
Selain itu Ramon juga mengajak para orang tua murid SD dan SMP untuk ikut bersama-sama membantu mengawasi penggunaan dana BOS.
Berperan aktif melaporkan apabila muncul kejanggalan dalam penggunaan dana BOS ke Disdikbud Mukomuko.