Dana BOS Mukomuko Berkurang Rp900 Juta
SEPI: Aktivitas di Kantor Disdikbud Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
“Kami selalu mengawasi secara intens. Meski demikian kami tetap membutuhkan peran wali murid untuk dapat ikut serta memantau penggunaan dana BOS,” ucap Ramon.
Kemudiaan juga, Ramon kembali mengingatkan pihak sekolah untuk dapat segera menyerahkan laporan penggunaan dana BOS agar tidak terkena sanksi pemotongan sebesar 2 hingga 3 persen sesuai Permendikbutristek RI Nomor 63 tahun 2022.
BACA JUGA:Pelantikan CPNS Diperkirakan Akhir Januari 2025
BACA JUGA:Pemprov Usulkan 3 Nama Calon Pj Sekda ke Kemendagri, Haryadi Berpeluang
“Pelaporan penggunaan dana BOS harus segera disampaikan sekolah, mengingat tahun 2024 tinggal menghitung hari, jangan sampai terlambat,” ujarnya
Dijelaskan Ramon, untuk sekolah yang terlambat dalam pelaporan penggunaan dana BOS, 1 bulan akan dikurangi 2 persen dari total pencairan.
Berlaku kelipatan pengurangan pencairan pada bulan berikutnya. Jika telat 2 bulan maka akan dikurangi 3 persen, dimana potongan tersebut tentunya kembali ke negara.
Sanksi ini diterapkan bertujuan mempercepat serapan anggaran yang selama ini sekolah sangat sering terlambat dalam proses pelaporan dan pencairan dana BOS.
“Maka dari itu kami minta pihak sekolah tidak lamban dalam pelaporan dan pengajuan agar tidak mengalami kerugian. Mengapa rutin kami sampaikan, sebab terkadang operator BOS di sekolah ini berganti-ganti,” pungkasnya.