Pleidoi, Terdakwa Dugaan Korupsi Rumah Aren Minta Keringanan hingga Dibebaskan

JALAN: Ketiga terdakwa sedang berjalan seusai sidang perkara Tipikor Rumah Aren usai.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Dalam pleiodi yang disampaikan terdakwa Donni Enfido Simanjuntak, dia meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana JPU sebelumnya menuntut Donni Enfido Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi rumah aren Rejang Lebong, 16 bulan penjara dan denda Rp60 juta.

Sedangkan terdakwa  Addri Anugerah dan Eddy Wibowo meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.

Addri dan Eddy juga sebelumnya dituntut 16 bulan penjara dan denda Rp60 juta.

BACA JUGA:Perkara Pembayaran CSR, Dewan Kaur Panggil Pihak Perusahaan Tambak Udang

Sidang pledoi 3 terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, 17 Desember 2024 yang dipimpin oleh hakim Agus Hamzah, SH, MH.

Disampaikan Penasihat Hukum para terdakwa Bahrul Faudi, SH, MH bahwa 3 kliennya sudah mengakui perbuatannya dan sudah memulihkan KN juga maka PH bersama dengan terdakwa meminta keringanan atas hukuman.

"Kita meminta keringan untuk hukuman para terdakwa untuk pertimbangan secara lengkap akan kita sampaikan di muka persidangan nantinya," ungkap Bahrul.

Ia melanjutkan untuk pertimbangan PH secara umum para kliennya sudah bersikap baik, kooperatif menjalani proses hukum.

BACA JUGA:Anak Berkebutuhan Khusus Bisa Tempuh Pendidikan di Sekolah Umum

"KN sudah kita pulihkan, maka kami meminta keringanan,” jelas Bahrul.

Selain itu juga para terdakwa secara pribadi juga mengajukan pleidoi tersendiri secara lisan.

Terdakwa Donni Enfido Simanjuntak yang juga adalah Pegawai Negeri Sipil meminta bebas atas segala tuduhan dan meminta bersih dari segala jeratan hukuman baik secara sosial maupun hukum.

"Kita juga membebaskan para terdakwa untuk mengajukan pleidoi dalam perkara ini.

Tag
Share