Pleidoi, Terdakwa Dugaan Korupsi Rumah Aren Minta Keringanan hingga Dibebaskan

JALAN: Ketiga terdakwa sedang berjalan seusai sidang perkara Tipikor Rumah Aren usai.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:Usut Kebocoran PAD Rp50 Miliar, 30 Saksi Diperiksa Jaksa

Terdakwa Donni Enfido Simanjuntak dia mengajukan bebas.

Dengan pertimbangan bahwa dirinya adalah pelayan masyarakat dan sudah mengabdi bertahun-tahun untuk negara.

Dan dirinya juga menilai dalam perkara ini dirinya bukan aktor utama," jelas Bahrul.

Untuk keputusan akhir Bahrul menyerahkan semuanya pada majelis hakim sebab pada persidangan ini hakim adalah muara keputusan tertingginya.

BACA JUGA:Nodai Siswi Sendiri, Oknum Guru SMA di Bengkulu Divonis 78 Bulan

"Apapun hasilnya tetap kami serahkan pada hakim," jelas Bahrul.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong Abi Pujangga Putra, SH mengatakan bahwa untuk meminta keringanan atau meminta bebas itu hak dari PH sebab untuk pembelaan PH memiliki hak sepenuhnya.

Namun JPU Kejari Rejang Lebong dalam perkara masih pada tuntutannya.

"Kita tetap pada tuntutan kita, apapun yang diungkapkan pada persidang esok hari kita tetap" tutup Abi.

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2025, Pemkab Bengkulu Selatan Operasi Pasar Bertujuan Ini

Proyek pembangunan rumah aren Rejang Lebong ini merugikan negara hingga Rp300 juta.

JPU menuntut 3 terdakwa dengan hukuman 16 bulan dan denda Rp60 juta.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan