Penyerangan Terekam CCTV di Anggut Atas Kota Bengkulu, 6 Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pengeroyokan

BERDIRI: Enam tersangka penganiayaan di jalan Soekarno Hatta sedang berdiri pada saat jumpa pers di Polresta Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

Untuk sementara, 8 remaja tersebut terancam pasal 170 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana.

Saat ini Reskrim Polresta Bengkulu Melalui unit Pidana Umum (Pidum) masih melakukan pendalaman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan