Penyerangan Terekam CCTV di Anggut Atas Kota Bengkulu, 6 Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pengeroyokan
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Senin , 16 Dec 2024 - 23:06
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/eb01b49bab7be53bb8d80f59d78f19fc.jpeg)
BERDIRI: Enam tersangka penganiayaan di jalan Soekarno Hatta sedang berdiri pada saat jumpa pers di Polresta Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
Untuk sementara, 8 remaja tersebut terancam pasal 170 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana.
Saat ini Reskrim Polresta Bengkulu Melalui unit Pidana Umum (Pidum) masih melakukan pendalaman.