Penyerangan Terekam CCTV di Anggut Atas Kota Bengkulu, 6 Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pengeroyokan
BERDIRI: Enam tersangka penganiayaan di jalan Soekarno Hatta sedang berdiri pada saat jumpa pers di Polresta Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan bunyi barang siapa yang dengan terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Nataru, Polres Lebong Siapkan Dua Pospam dan Satu Posyan
BACA JUGA: Dinas PUPR-P Lebong Bersihkan Material Longsor Tutupi Ruas Jalan Provinsi
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan remaja diduga anggota geng motor yang diamankan Polresta Bengkulu Sabtu, 14 Desember 2024 lalu sudah dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya Polrsesta Bengkulu akan melakukan gelar perkara terhadap perbuatan RB,(15) MU (15), AL (15), AI (15), RA (15), AK (15), MF (15) dan MZ (15) yang diduga telah menyerang korban RD (16) warga Kota Bengkulu seorang pelajar di salah satu SMA pada 8 Desember 2024 di Kelurahan Anggut.
Hal ini dibenarkan Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda Ego Fermana S.Tr.K.
"Kedelapan orang ini sudah kita periksa. Untuk lengkapnya kita akan melakukan gelar perkara," sampai Ego.
Ego Fermana menerangkan, unit Resmob Macan Gading mengamankan 8 remaja diduga melakukan penganiyaan.
Kedepan remaja tersebut diamankan setelah sebelumnya melakukan penganiayaan terekam kamera CCTv di salah satu kantor di jalan Soekarno Hatta Anggut Atas, Kota Bengkulu.
Berdasarkan rekaman CCTv tersebut para korban sedang mengendarai sepeda motor dengan jenis metik di jalan Soekarno Hatta Anggut Atas, Kota Bengkulu.
Setelah itu korban dipepet tiga sepeda motor dan di belakang sudah ada sepeda motor lagi setelah itu keseimbangan korban hilang akibatnya korban terjatuh dan para pelaku turun mengejar para korban.
Sementara itu teman pelaku sebagian menghancurkan sepeda motor korban dengan menghantami sepeda motor dengan senjata serta kaki.
"Kita mengamankan 8 orang pelaku penganiaya pada 14 Desember 2024 setelah kedepan orang yang diamankan ini melakukan penganiayaan terhadap dua orang pelajar," ungkap Ego.
Kedelapan remaja tersebut diamankan di tempat yang berbeda. Mereka diamankan setelah ada aduan dari masyarakat bahwa orang yang ada di rekaman CCTV terlihat di kawasan S. Parman setelah mendapatkan informasi tersebut personel langsung bergerak mengancam mereka.
"Mereka kita amankan pertama di S.Parman setelah itu beberapa orang juga kita amankan tidak jauh dari S.Parman namun masih di Kelurahan Padang Jati," jelas Ego.