Kasus Dugaan 5 Pejabat Bengkulu Tengah Tak Netral Ditetapkan Sebagai Temuan
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep--jeri/rb
KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah telah resmi menetapkan kasus dugaan 5 pejabat tidak netral sebagai temuan.
Untuk diketahui tidak netralnya 5 ASN ini dikarenakan tergabung ke grup whatsapp salah satu Paslon Bupati Bengkulu Tengah.
Untuk diketahui, 5 pejabat yang tergabung ke dalam grup WhatsApp salah satu paslon Bupati Bengkulu Tengah itu terdiri dari Kabag Setwan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Ada juga Camat Semidang Lagan, Kabid PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kasubbag di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Seminggu Lagi Nyoblos Pilwakot Bengkulu, DISUKA Makin Deras Terima Dukungan
BACA JUGA: Kampanye Akbar, Paslon 02 Lebong Janji Perubahan
Saat ini 5 pejabat tersebut telah mengakui bahwa nomor handphone yang ada di dalam grup whatsapp tersebut benar-benar miliknya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno terkait kasus dugaan 5 ASN yang tidak netral tersebut. Dari rapat pleno yang sudah ditetapkan tersebut, kasus tersebut sudah menjadi sebuah temuan.
Setelah ditetapkan sebagai temuan tersebut merupakan tahapan dalam penyelesaian perkara pilkada. Saat ini pihaknya kembali memanggil 5 ASN tersebut untuk dimintai keterangan kembali.
“Hari ini (kemarin, red) kami sudah kembali memanggil 5 ASN yang diduga tidak netral tersebut. Kita berharap 5 ASN tersebut kembali memenuhi panggilan kita,” bebernya
BACA JUGA:3 Paslon Pilkada Kepahiang Fokus Bangun Ekonomi Pertanian
BACA JUGA:20 Sekolah Terima DAK Pendidikan Rp21.5 Miliar, Realisasi Capai 90 Persen
Dengan sudah ditetapkan sebagai temuan, maka selanjutnya temuan pelanggaran tersebut diregistrasikan untuk dilakukan rapat pleno lagi untuk menyatakan bersalah atau tidak.
Jika nantinya dinyatakan bersalah, maka Bawaslu Bengkulu Tengah akan memberikan rekomendasi kepada BKN untuk diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.