OPD Diminta Maksimal Bekerja, Bupati Rejang Lebong Fikri Siapkan Sanksi dan Bonus

Rabu 30 Apr 2025 - 00:01 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

Penerapan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, bukan sekadar memberikan hukuman.

Sehingga dengan adanya SE tersebut, Bupati Fikri mengharapkan, OPD lebih tertib dalam menyampaikan laporan-laporan penting tepat waktu, seperti laporan perencanaan, keuangan, pelaksanaan dan realisasi kegiatan, laporan keorganisasian, serta laporan tindak lanjut program.

"Tentu, kita berharap ini akan membuat semangat dalam bekerja membangun Rejang Lebong," harap Bupati Fikri. 

Rincian sanksi kinerja ASN adalah sebagai berikut.

1. Teguran Kesatu: Pemotongan TPP sebesar 10 persen pada bulan berikutnya.

2. Teguran Kedua: Pemotongan TPP sebesar 20 persen pada bulan berikutnya.

3. Teguran Ketiga: Pemotongan TPP sebesar 40 perseb pada bulan berikutnya.

Kategori :