Sementara itu, kedua orang tua tersangka saat ini diamankan di Polresta Bengkulu.
Langkah ini diambil sebagai upaya pengamanan, baik terhadap keselamatan pribadi mereka maupun untuk menjaga situasi di lingkungan tempat tinggal korban agar tetap aman.
BACA JUGA:Dukung Koperasi Merah Putih, Pemprov Bengkulu Yakin Perkuat Ekonomi Desa
BACA JUGA:Bentuk Kreativitas, Kembangkan Minat Siswa, SMPN 19 Kota Bengkulu Sukses Gelar Bazar P5
“Orang tua pelaku kami amankan di Polresta demi menjaga keamanan mereka dan juga warga sekitar di Kelurahan Kandang,” jelas Sujud.
Di sisi lain, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bengkulu kemarin turut memastikan kasus pembunuhan Abiyu dan Arjuna bersifat imbang.
Sebab dalam kasus ini tersangka PT merupakan anak di bawah umur 18 tahun.
Oleh sebab itu Bapas, berdasarkan aturan hukum yang berlaku datang untuk mendalami kasus ini baik dari segi tersangka maupun dari sudut pandang korban sehingga bisa menjadi rujukan dalam persidangan nantinya.
“Kita hadir hari ini (kemarin, red) bukan sebagai pendamping dari pihak manapun, kita hadir berdasarkan hukum yang berlaku yakni sebagai pembimbing masyarakat,” ungkap Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas IA Bengkulu, Rian Manggarai pada RB.
“Kami akan mendalami kasus ini untuk keperluan persidangan nantinya, baik segi pendampingan masyarakat sekitar, pendalaman dari korban hingga dari tersangka sendiri,” sambungnya.
Terpisah Kuasa Hukum keluarga korban Arjuna, Ana Tasya Pase, SH, MH mengatakan sudah berkordinasi dengan penyidik terkait kasus yang dialami kliennya.
“Hari ini (kemarin, red) kita sudah diberi kuasa terhadap keluarga korban. Maka dari itu kita berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara tuntas dan terang benderang, kemudian juga kami sudah berkordinasi dengan penyidik sejauh mana perkembangan kasus ini, memang setelah kami cek sudah ada perkembangan pada kasus ini, yakni sudahada saksi tambahan yang diperiksa yakni warga sekitar,” ungkap Ana.
Terkait dengan kasus ini mereka meminta untuk para penyidik melakukan tugasnya secara terang benderang dan dirinya memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami pastikan kasus ini akan kami kawal hingga tuntas,” tutup Ana.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno S.Sos, MH mengatakan PT (17) tersangka utama dalam kasus ini.
"Tersangka membunuh korban pada 15 April 2025, hari di mana korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Setelah itu, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Akhirnya, pelaku memasukkan korban ke dalam karung yang sudah diberi pemberat berupa batu. Korban Abiyu dibuang ke Muara Jenggalu, sementara Arjuna tidak sempat dibuang, sehingga tersangka membuangnya ke dalam septic tank belakang rumahnya, atas hal tersebut kita pastikan tersangka hanya satu," jelas Kapolresta.