Terdakwa Korupsi Kades Suro Bali dan Bendahara Nyatakan Tak Sanggup Kembalikan Kerugian Negara Rp496 Juta

Sabtu 19 Apr 2025 - 21:50 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Terdakwa Kepala Desa (Kades) Suro Bali, Ketut Dana Putra dan Bendahara Desa, Dio Ade Saputro nonaktif menyatakan tidak sanggup mengembalikan uang Kerugian Negara (KN) sebesar Rp496 juta.

KN Rp496 juta berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 serta Dana Silpa Tahun Anggaran 2022 yang menyeret Ketut Dana Putra dan Dio Ade Saputro sebagai terdakwa.

Ketidaksanggupan mengambalikan KN Rp496 juta tersebut disampaikan kedua terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH)-nya, Etty, SH.

Disampaikan Etty bahwa kliennya mengaku bersalah dan telah melakukan Tipikor yang menyebabkan keuangan negara rugi Rp496 juta.

BACA JUGA:Perkim Mukomuko Upayakan Relokasi 365 Rumah Sepadan Sungai: Rawan Banjir dan Longsor

BACA JUGA:Ukom Pejabat Eselon II Masuk Tahap Verifikasi Rekam Jejak, Pengisian Jabatan, Pj Sekda: Tunggu Arahan Gubernur

Dengan sudah mengakunya terdakwa maka terdakwa seharusnya mengembalikan KN yang disebabkan oleh perbuatannya. Namun kedua terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak akan pulihkan KN.

"Klien kita sudah akui dia bersalah dan juga dia juga menyatakan bahwa dirinya tidak sanggup pulihkan KN yang terdapat dari hasil perbuatannya," ungkap Etty pada RB, 19 April 2025.

Terdakwa juga pasrah untuk menjalani hukuman yang divonis Majelis Hakim nantinya baik terhitung dari pidana tambahan ataudenda.

Sebab kedua terdakwa sudah menyatakan tidak ada lagi harta yang dimiliki selain rumah yang mereka tempati.

BACA JUGA:Soal Adanya Penolakan Tambang Emas, Pemprov Bengkulu Buka Ruang Dengar Pendapat Masyarakat

BACA JUGA:Subhan Alkosari Jabat Plt Sekwan Provinsi Bengkulu, Erlangga Difungsionalkan ke Kesbangpol

"Mereka pasra mengenai hukuman penjara yang akan diberikan. Sebab untuk memulihkan KN meraka sudah tidak memiliki harta lagi, mereka cuman memiliki harta tidak bergerak yakni rumah yang ditempati keluarganya saat ini," terang Etty.

Lebih lanjut Etty juga menyinggung mengenai  agenda  sidang sebelumnya bahwa para terdakwa sudah mengakui bersalah.

Maka dari itu terdakwa meminta kepada Majelis Hakim serta JPU Kejari Kepahiang mempertimbangkan hal tersebut.

Kategori :