Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH, mengatakan dalam pengungkapan perkara ini selain hasil audit belum rampung, ada beberapa saksi yang berhalangan hadir untuk dimintai keterangan. Maka dari itu kembali dilakukan penjadwalan ulang.
“Kita masih minta saksi terkait proyek mangkrak gedung PA ini untuk kooperaktif memenuhi surat undangan, yang direncanakan dalam waktu dekat akan kami kirim kembali. Namun jika tetap tak kunjung hadir tanpa memberikan keterangan tentu kita akan jalankan sistematis sesuai aturan yang berlaku,”kata Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus menegaskan, proses hukum gedung PA Mukomuko masih terus berjalan. Dalam pengungkapan kasus ini memang sedikit membutuhkan waktu. Selain adanya saksi-saksi yang dipanggil kerap tidak dapat memenuhi panggilan. Faktor jarak juga menjadi kendala yang dihadapi. Dimana sebagian besar saksi perkara gedung PA Mukomuko ini, tidak berdomisili di Kabupaten Mukomuko.
"Rata-rata mereka itu domisilinya di luar Kabupaten Mukomuko, bahkan ada yang diluar pulau. Namun kami pastikan untuk perkara tersebut akan terus berjalan proses hukumnya untuk itu kami mohon doanya,"tandasnya.
Perlu diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko sudah berstatus penyidikan. Setelah penyidik meyakini, pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp 20 miliar tersebut diindikasi mengarah ke dugaan penyimpangan. Untuk pembangunan gedung PA Mukomuko direncanakan dikerjakan sebanyak tiga tahap.
Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus sampai dengan 19 Desember tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, dan setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran. Selanjutnya dilaksanakan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga. Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko, pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen, sehingga pada 24 Agustus 2023 dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri.
Dalam penanganan perkara gedung mangrak penyidik Kejari Mukomuko pada tahun 2023 lalu telah melibatkan ahli kontruksi dari perguruan tinggi Bengkulu, mengambil sampel untuk dibawa ke laboratorium kontruksi.
Untuk mengetahui spesifikasi item pekerjaan sesuai dengan kontrak atau tidak. Kemudian Kejari Mukomuko juga melibatkan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk hitungan riil Kerugian Negara (KN). Didalam proses tersebut penyidik Kejari Mukomuko juga sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari 2 orang saksi dari Jakarta yang menjadi Pokja di Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), ketua dan anggota.
Kemudian Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara yang keduanya merupakan ASN di PA Mukomuko, serta Kuasa Pemegang Anggaran (KPA), pelaksana dan konsultan. Hingga kemarin penanganan perkara gedung mangkrak PA Mukomuko masih berjalan.