Usulan Pembangunan Lanjutan PA Mukomuko Masih Terkendala Proses Hukum

Kamis 17 Apr 2025 - 00:27 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Meskipun saat ini sebagian instansi Pemerintah sudah mempersiapkan rencana kegiatan ditahun 2026, termasuk pengusulan kegiatan ke Pemerintah pusat.

Tampaknya hal yang sama tidak dapat dilakukan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko, terhadap  bangunan megah calon gedung PA Mukomuko yang sudah menelan anggaran mencapai Rp20 miliar .

Sebab sampai saat ini bangunan tersebut masih tersandung masalah dan proses hukumnya masih berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Pengadilan Agama Mukomuko Ermanita Alfiah SH, MH. 

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Terima Bantuan Rp346 Juta, dari Sembako hingga Kursi Roda

BACA JUGA:Pelaksanaan Direncanakan Mei-Juni 2025 Mendatang, Dinas Pendidikan Draft Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru

PA Mukomuko tidak akan bisa mengusulkan kembali lanjutan pembangunan gedung PA yang saat ini tengah mengalami permasalahan hukum, sebelum kasus tersebut memiliki kepastian hukum.

Maka dari itu PA Mukomuko sangat berharap ada titik terang dari perkara tersebut, sehingga dapat kembali diusulkan pembangunannya.

Sebab jika tidak bisa mengusulkan kembali. Secara otomatis tidak hanya instansi PA yang tidak bisa menempati gedung baru, warga Mukomuko pun juga dirugikan karena belum bisa memiliki bangunan gedung PA yang permanen.

“Kami sangat mendukung penanganan perkara ini, dan berharap dapat segera diungkap oleh Kejari Mukomuko, sehingga ada titik terangnya. Jika memang terbukti ada unsur pidanannya apa yang harus dilakukan dan begitu juga kalau tidak.  Sehingga kami bisa lanjutkan pengusulan anggaran ke pusat,”sampainya.

BACA JUGA:Pansus PT ABS dan PT Jatropha di Bengkulu Selatan Diberi Waktu 6 Bulan

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Bangun Rumah Sakit Merah Putih, Wali Kota: Spesialis Mata

Ketua PA Mukomuko menegaskan, instansi PA siap bersikap koorperaktif jika diminta menyampaikan surat pemanggilan ASN PA Mukomuko sebagai saksi oleh penyidik Kejari Mukomuko. Namun sampai dengan kemarin 15 April 2025 belum ada surat pemanggilan saksi yang dilayangkan melalu instansi PA.

Ketua PA juga mengaku tidak mengetahui terlalu jauh seperti apa peristiwa gedung PA mangkrak ini. Karena kepala PA yang menjabat saat proyek tersebut berjalan sudah pindah.

“Yang pastinya kami siap jika ada panggilan sebagai saksi, namun hingga kemarin belum ada surat pemanggilan saksi dari Kejari Mukomuko terkait gedung PA. Meskipun kabarnya dulu kalau gak salah PPK, bendahara dan KPA yang merupakan ASN PA Mukomuko pernah dipanggil,”bebernya.

Kategori :