Saat ini perusahaan tambak udang tersebut PT. MTS menjadi sorotan, karena perusahaan yang diketahui sudah beroperasi sejak 8 tahun lalu tersebut ternyata berkontribusi minim bagi daerah.
Dari penghasilan udang berkisar 800 hingga 1000 ton per tahun, perusahaan ini hanya mampu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berkisar Rp13,8 juta.
Perusahaan PT. MTS tidak memiliki lahan hak guna usaha (HGU) dan perusahaan mengakui hal tersebut, demikian juga dengan izin AMDAL perusahaan ini tidak jelas.
Panja DPRD Seluma berencana akan menyurati owner atau pimpinan perusahaan yang berada di Provinsi Lampung, untuk memberikan kejelasan utuh mengenai kacaunya perizinan PT MTS.
Ketut mengaku sebagai penanggungjawab dilokasi tidak dapat bertindak banyak. Ia hanya bertugas menjalankan perintah manajemen untuk mengelola tambak, sedangkan terkait perizinan dan lainnya. Adalah murni wewenang manajemen yang berada di Provinsi Lampung.
"Jika ada surat panggilan dari DPRD Seluma akan saya teruskan nanti ke pimpinan perusahaan agar dapat hadir menjelaskan lebih detail," jelas Ketut.