Kasus Gratifikasi Eks Gubernur Rohidin Sidang 21 April, KPK Terjunkan 9 JPU

Senin 14 Apr 2025 - 22:02 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Riky Dwiputra

"Kami belum diinformasikan. Mungkin sebentar lagi pimpinan akan mengumpulkan berkoordinasi dengan majelis sidangnya, apakah di sini (S. Parman) atau di Sungai Rupat,"terang Oyong.

BACA JUGA:Layanan Kependudukan di MPP Kepahiang Aktif Lagi

BACA JUGA:Retribusi PAD dari Pedagang Pasar Kepahiang Ditarget Rp240 Juta, Pembeli Masih Sepi

Sementara itu berkenan dengan dipindahkannya tersangaka RM dan juga dua tersangka lainya Kuasa Hukum Rohodin, Aan Julianda, SH mengatakan bahwa memang klienya dipindahkan ke Rutan Bengkulu. Atas pemindahan tersebut kleinya mengikuti proses yang ada atau kliennya selama ini selalu kooperatif.

“Ya, klien kita dipindahkan ke Rutan Bengkulu, ini adalah bentuk kita selalau kooperatif,” ungkap Aan.

Selain itu disinggung juga mengenai proses persidangan kelinnya pada 21 April mendatang bahwa kliennya juga di pastikan akan mengikuti serta memberikan keterangan yang sesui dan tidak ada yang ditutup tutupi.

“Kalau berkenaan sidang kita sedang bersiap yang jelas nantinya kita akan beberkan semuanya di persidangan,” tutup Aan.

BACA JUGA:Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong: Penetapan Tersangka Tunggu Audit BPKP

BACA JUGA:Auditor BPK Mulai Audit Keuangan Daerah, Bupati Ingatkan Pejabat Kepahiang Jangan DL

Diketahui bahwa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melimpahkan berkas serta tersangka  kasus Tangkap Tangan dugaan  gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu yang melibatkan Eks Gubernur Bengkulu.

Tepat pada 14.15 Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dititipkan ke Rutan Bengkulu dan dua tersangka lain Mantan Sekda Provinsi Bengkulu  Isnan Fajri dan Mantan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca dititipkan di Lapas Bentiring dengan waktu yang bersamaan.

Penitipan tersangka ini difasilitasi oleh Kejati Bengkulu dan dikawal langsung tim dari Brimob Polda Bengkulu. Disampaikan Asisten intelijen Kejati Bengkulu Dr. David P. Duarsa, SH, MH bahwa pihaknya membantu memfasilitasi perpindahan tersangka saja.

Untuk perpindahan ini RM dititipkan di Rutan Bengkulu sedangkan dua tersangka lainya dititipkan di Lapas Bentiring.

BACA JUGA:Jaksa Tetapkan 8 Tersangka, Kerugian Negara Rp11 Miliar Mark Up Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

BACA JUGA:54 Tahun Bank Bengkulu, Momentum Tumbuh Bersama Masyarakat

"Kita hanya memfasilitasi perpindahan tersangka saja, tersangka ini dilimpahkan di dua tempat pertama di Rutan Bengkulu dan dua lagi di Lapas Bentiring," ungkap David.

Kategori :