Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong: Penetapan Tersangka Tunggu Audit BPKP

Senin 14 Apr 2025 - 21:49 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

Jika audit sudah selesai dilakukan oleh BPKP Bengkulu dan hasil audit itu sudah diterima oleh Kejari Lebong, maka penetapan tersangka dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023, akan segera dilakukan.

“Kalau target kita memang selesai lebaran audit sudah tuntas. Saat ini kita masih menunggu hasil audit itu,” kata Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusus, Roby Rahditio Dharma, SH., MH. 

Setelah audit KN tuntas dilakukan BPKP Provinsi Bengkulu, Kejari Lebong memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.  “Sesuai target awal kita, tahun ini akan kita sidangkan,” ucapnya. 

BACA JUGA:Jaksa Tetapkan 8 Tersangka, Kerugian Negara Rp11 Miliar Mark Up Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

BACA JUGA:54 Tahun Bank Bengkulu, Momentum Tumbuh Bersama Masyarakat

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Lebong, estimasi Kerugian Negara (KN) dalam kasus ini lebih dari Rp500 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar. 

Untuk diketahui, dugaan korupsi dalam kasus ini dilakukan oknum pejabat dengan cara memanipulasi LPJ. Sehingga anggaran Rp1,1 miliar itu bisa dicairkan, namun pada faktanya kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan tidak benar-benar dilaksanakan. 

Laporan kegiatan yang digunakan adalah, laporan kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan modus LPJ fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan. 

Saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu.

BACA JUGA:54 Tahun Bank Bengkulu, Momentum Tumbuh Bersama Masyarakat

BACA JUGA:Pemkab Terima Buku Bengkulu Tengah Dalam Angka, BPS Lakukan Pengumpulan Data Selama 6 Bulan

Termasuk dokumen pencairan anggaran yang dilakukan oleh BKD Lebong. Dokumen ini didapatkan Penyidik Pidsus Kejari Lebong dari hasil penggeledahan Ruangan Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong dan Kantor BKD Lebong, Selasa 4 Februari 2025. 

Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil menyita tiga boks besar dan satu koper berisikan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

Pengeledahan pertama kali berlangsung di Ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong, berlansung sejak Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 13.23 WIB.

Kategori :