DPMPTSP Kabupaten Kaur Terbitkan 4.224 NIB

Sabtu 12 Apr 2025 - 22:25 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

Sehingga pengawasan dari kita jadi cukup terbatas," ungkapnya.

Ditambahkannya, sejak diberlakukannya perizinan secara online, masyarakat Kabupaten Kaur atau pelaku usaha semakin mudah dalam mengurus perizinan. 

Juga ia mengakui kelemahan dari aplikasi ini, yaitu terkadang sistem membaca apa yang diupload oleh pemohon, sehingga perlu dilakukan verifikasi secara mendalam.

"Untuk izin usaha yang menengah ke atas itu tetap dilakukan verifikasi oleh pihaknya dan bisa saja dibatalkan perizinan yang sudah diterbitkan.

Juga OSS ini masyarakat kini  tidak perlu bolak-balik datang ke instansi dan cukup daftar online saja," tukasnya.

 

Kategori :

Terkait