“Kita berharap tidak ada desa yang sampai berurusan dengan hukum karena DD, tapi kalau tidak bisa evaluasi dan dibina dengan baik maka lebih baik dibina oleh aph,” ujar Pedi.
Di sisi lain Inspektorat Bengkulu Selatan telah menerima informasi bahwa DD tahap I tahun 2025 mulai dicairkan kepada desa-desa yang telah memenuhi syarat.
Terhadap DD tersebut Pedi mengingatkan agar desa dapat menggunakan DD sesuai peruntukan dan tidak menyimpang dari aturan.
Sebab apabila hal tersebut terjadi maka desa akan berurusan dengan Inspektorat bahkan aparat penegak hukum di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Sakit Berat Bisa Digantikan, Kemenag Imbau 230 CJH Jaga Kesehatan Sebelum Berangkat
“Kami kembali mengingatkan kepada teman-teman desa untuk menggunakan DD tersebut sesuai Permendes nomor 2 tahun 2024 tentang prioritas penggunaan DD dan Kepmendes nomor 3 tahun 2025 tentang ketahanan pangan,” kata Pedi.