Serta akan mengikuti tahapan pemeriksaan dan semua proses yang akan dilakukan oleh Kejari Kaur.
BACA JUGA:Burung Pengicau! Berikut 5 Fakta Unik Pipit Pelangi
BACA JUGA:Tidak Terdaki di Dunia! Berikut 4 Fakta Gangkhar Puensum, Gunung Tertinggi
"Selaku warga negara yang baik, saya pribadi siap memenuhi panggilan dari Kejaksaan," jelas Denny.
Begitupun dengan salah satu anggota DPRD periode 2019-2024 lainnya yakni Didi Arianto. Dia mengaku juga telah melakukan pelunasan TGR sesuai dengan temuan BPK.
Pada saat melaksanakan kegiatan perjalanan dinas, Didi sangat tidak menyangka pada kegiatan tersebut bisa menimbulkan TGR.
Namun sesuai dengan hasil temuan BPK, suka tidak suka mereka harus tetap melakukan pengembalian.
BACA JUGA:Tidak Terdaki di Dunia! Berikut 4 Fakta Gangkhar Puensum, Gunung Tertinggi
Apabila ada panggilan dari pihak Kejaksaan, Didi mengaku siap untuk memenuhi panggilan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan oleh Kejari Kaur.
"TGR ini kan ke masing-masing anggota DPRD Kaur, kalau saya pribadi sudah melakukan pengembalian. Jika ada panggilan dari Kejari saya siap untuk memenuhi" tegasnya.
Sementara itu, pemanggilan para anggota DPRD Kaur dilakukan untuk memperkuat alat dan bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan dari 80 saksi yang telah dilakukan pemanggilan.
Mulai dari tenaga honorer, Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan), hingga pihak ketiga atau pihak travel yang sebelumnya telah di panggil oleh tim penyidik.
BACA JUGA:Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Kampung Melayu, Korban Sudah Menghilang 2 Hari Lalu
BACA JUGA:Pemancing Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Jenggalu Pulau Baai
Seluruh anggota DPRD Kaur tanpa terkecuali akan di panggil untuk dimintai keterangan, pasalnya tanpa terkecuali anggota DPRD Kaur menggunakan anggaran perjalan dinas di tahun 2023 dan itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari hasil audit di tahun 2024 yang lalu.