Tersisa 36 Hari, Batas Akhir Pemulihan KN DD Bungin Rp329 Juta

Rabu 09 Apr 2025 - 22:26 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Riky Dwiputra

Diberitakan sebelumny, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning Tahun Anggaran (TA) 2023.

Dalam mendalami dugaan penyalahgunaan itu, Selasa, 19 November 2024 Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong memeriksa dua orang saksi perangkat Desa Bungin.

BACA JUGA:Bahas RPJMD, Bupati Arie Akan Buka Akses Pelabuhan Laut

BACA JUGA:Jalan Rusak Masih Menjadi Keluhan Masyarakat di Bengkulu Utara

Kasus ini, di tindak lanjuti berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Satreskrim Polres Lebong. Kasat engan menjelaskan lebih jauh apa saja item kegiatan yang masuk dalam penyelidikan kasus ini. Dirinya menyebut, salah satu kegiatan masuk dalam penyelidikan adalah kegiatan ketahan pangan yang ada di Desa Bungin TA 2023.

Upaya pengungkapan kasua Korupsi di Kabupaten Lebong merupakan uapaya 100 hari visi dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk menertibkan oknum di Desa yang melakukan korupsi Dana Desa.

Kategori :