Bupati Rejang Lebong Pastikan 4 ASN Bolos Terima Sanksi

Rabu 09 Apr 2025 - 21:17 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Sumarlin

Inspektorat hanya melimpahkan hasil temuan sidak ke BKPSDM, selanjutnya wewenang untuk memberikan sanksi berjenjang tugas instansi tersebut.

"Yang berwenang yakni BKPSDM," ucap Gusti.

Kategori :