Sekda Lebong Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kooperatif

Selasa 08 Apr 2025 - 21:28 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Riky Dwiputra

“Kita juga masih menunggu hasil audit keluar,” ucap Robby.

BACA JUGA:Bupati Minta Semua ASN Sukseskan Program, Pimpin Apel Gabungan dan Halal Bi Halal

BACA JUGA:Sebelum HUT Bengkulu Tengah, Jalan Depan Kantor Bupati Menuju Renah Semanek Ditargetkan Selesai

Robby menegaskan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penetapan tersangka.  Bahkan ia menuturkan, jumlah tersangka dalam kasus ini bisa lebih dari satu, tergantung hasil audit. 

“Semua bisa terjadi. Bisa satu (Tersangka, red) bahkan lebih. Semua itu akan diketahui, setelah penyidikan selesai,” ujarnya. 

Sebab, saat ini penyidikan dalam kasus ini masih terus berjalan. Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini masih menggali fakta-fakta yang bisa menyeret para tersangka. Bahkan, saksi-saksi terus dilakukan pemanggilan secara maraton. 

Saksi yang sudah dipanggil dalam kasus ini diantaranya, ada eks Kepala Bidang Bina Marga, eks Kepala Dinas PUPR-P, dan juga beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:Punya Rahang Kuat! Berikut 5 Fakta Unik Midnight Snapper, Ada di Indonesia

BACA JUGA:Punya Bunker Rahasia! Berikut 5 Fakta Menara Eiffel

“Penyidikan terus berjalan, kita terus menggali alat bukti dalam kasus ini untuk penetapan tersangka,” tutupnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Lebong, modus operasi dalam kasus ini adalah dengan memanipulasi SPJ kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Bidang Bina Marga, Dinas PUPR-P Lebong TA 2023.

Hasil penyelidikan yang dilakuakan Kejari Lebong, didapati fakta bahwa Anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan Rp1,1 miliar itu dicairkan. Namun, dalam penggunaan anggaran Rp1,1 miliar itu, tidak benar-benar digunakan untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong.

Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu, oknum pejabat dalam kasus ini menggunakan SPJ diduga fiktif. Laporan kegiatan yang digunakan adalah, laporan kegiatan tahun-tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Menilik 4 Fakta Ilmiah Kantong Kanguru

BACA JUGA:Usai Lebaran Idul Fitri, Harga Gabah Padi Mulai Naik

Dengan modus SPJ fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan. Saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu. Termasuk dokumen pencairan anggaran yang dilakukan oleh BKD Lebong. 

Kategori :