Kebun Sawit PT Alno Air Ikan Masuk Kawasan Hutan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan Diminta Tidak Tutup Mata

Jumat 04 Apr 2025 - 22:12 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Ade Haryanto

Namun hingga saat ini belum diketahui apakah perusahaan tersebut mengusulkan keterlanjuran atau seperti apa.

“Peran kami memang melakukan pengawasan, namun terkait bentuk usulan keterlanjuran itu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu dan BPKH Lampung yang tahu seperti apa.

BACA JUGA:Dukung Bupati Seluma Telusuri Honorer Siluman, DPRD: Pasti Ada Dalangnya

Yang pastinya sampai saat ini kami tidak tau seperti apa status lahan yang pernah kami datangi tersebut,” terangnya.

Aprin menyampaikan, jika memang lahan tersebut saat ini sudah legal digunakan perusahaan tersebut, seharusnya manajemen memiliki surat permohonan pelepasan atau pinjam pakai kawasan. 

Sabagai dasar bawasanya memang ada upaya menjalankan kewajiban yang dilakukan pihak perusahaan. 

Selain itu juga DLHK Provinsi Bengkulu juga tidak pernah menyampaikan informasi lanjutan terkait proses pengajuan bentuk keterlanjuran lahan tersebut ke KPHP Mukomuko.

BACA JUGA:Wisata Lebong Ramai Pengunjung Saat Libur Panjang Idul Fitri, Disparpora Yakin Target PAD Tercapai

“Sudah sangat lama pengurusan terkait keterlanjuran itu seharusnya sudah ada kepastian.

Waktu mendampingi BPKH Lampung itu saya masih menjabat sebagai Kasi, jadi sudah lebih dari 3 tahun lalu.

Yang pastinya kami tidak tau seperti apa kelanjutan prosesnya hingga saat ini.

DLHK Provinsi lah yang bisa menjelaskan,” beber Aprin.

BACA JUGA:Pastikan Penerima Bansos Terima BPJS Kesehatan

Sebelumnya juga, Humas PT Alno Air Ikan Mukomuko Zainal menjelaskan, manajemen PT Alno telah melakukan pengurusan ke instansi terkait.

Usulan itu diajukan sebelum batas akhir pengusulan keterlanjuran berakhir. 

Sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2021 tertanggal 2 November 2023. 

Kategori :