TPP Tersalurkan ke 42 OPD, Tersisa Dinkes Seluma dan Kecamatan SAM Belum Ajukan Pencairan

KUMPULKAN: Bupati Seluma didampingi Wabup saat mengumpulkan pejabat eselon II dikediamannya. IST/RB--
KORANRB.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma mencatat sebanyak 42 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma telah tersalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tersisa 2 OPD lagi yang belum mengajukan, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma dan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala BKD Seluma, Sumiati, SE, MM.
Ia menerangkan, terhitung Kamis, 27 Maret 2025 atau hari terakhir kerja sebelum libur dan cuti bersama menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah, dua OPD tersebut belum mengajukan pencairan TPP.
BACA JUGA:Jalur Pungli Rawan Abrasi, Polisi Imbau Arus Balik Melintasi Jalan PTPN
BACA JUGA:Pengunjung Wisata Alun-alun Arga Makmur Menurun Saat Idul Fitri 2025
Sebenarnya Kecamatan SAM sempat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sebelum libur dan cuti bersama, namun ternyata ada perhitungan yang keliru sehingga harus diperbaiki.
"Kalau Dinkes memang belum mengajukan, kalau Kecamatan SAM sudah mengajukan tapi perhitungan keliru, sampai hari terakhir sebelum libur kemarin belum diperbaiki," sampai Sumiati.
Meski terlambat dibandingkan OPD lain, namun Dinkes dan Kecamatan SAM tetap dipersilakan untuk mengajukan SPM.
Karena tidak ada batas waktu yang diberikan untuk pengajuan SPM pencairan TPP.
BACA JUGA:Program 1.000 Hektare Cetak Sawah di Enggano Terancam Tak Capai Target, Hanya 250 Hektare
BACA JUGA:Usai Lebaran, Harga Bahan Pokok di Bengkulu Utara Mulai Turun
Pengajuan bisa dilakukan setelah kegiatan operasional Pemkab Seluma mulai berjalan efektif pasca libur dan cuti lebaran.
"Untuk alasannya telat mengajukan itu kembali ke OPD masing masing. Namun kami tetap menunggu untuk OPD mengajukan setelah nanti kegiatan kantor mulai efektif kembali, sehingga proses pencairan TPP bisa dilakukan," jelas Sumiati.