Kapolresta Bengkulu Tegaskan Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan Tanpa Izin Pengadilan

Jumat 04 Apr 2025 - 19:07 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Siap Siaga 24 Jam, Diskominfo Kota Bengkulu Operasikan Call Center 112

Prosedur penarikan kendaraan leasing tidak hanya berhenti pada tahap penarikan saja. Setelah upaya penarikan, perusahaan leasing memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut. Jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga yang harus dibayarkan.

Namun jika sudah lebih dari jangka waktu yang diberikan tersebut debitur masih belum bisa menebusnya, maka perusahaan leasing akan melakukan lelang pada kendaraan atau jaminan fidusia tersebut.

Jadi, dalam prosedur penarikan kendaraan leasing harus mengikuti beberapa tahapan dan tidak secara langsung dilakukan pengambilan tanpa syarat-syarat tertentu

"Syarat dan ketentuan sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku di negara kita ini," tutupnya.

Tags :
Kategori :

Terkait