KORANRB.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menetapkan batas akhir penerimaan dan dikeluarkannya SK CPNS dan PPPK tidak jadi diundur dalam waktu yang lama.
Untuk CPNS pengangkatan dan SK keluar paling lambat 1 Juni sedangkan PPPK paling lambat pengangkatan dan SK keluar pada 1 Oktober 2025 mendatang.
Dengan begitu mendapatkan angin segara bagi peserta yang sudah dinyatakan lolos.
Namun berbeda dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang memastikan Maret ini akan diupayakan rampung.
BACA JUGA:Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Salat Ied di Masjid Merah Putih
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan BPJS Pelopori Pemdes Pelaksana PESIAR
Dikatakan Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, S.Pd, MH saat ini semua pengusulan NIP CPNS dan PPPK Pemkot Bengkulu sedang berproses.
"Kita sudah terima sinyal dari Pemerintah Pusat bahwa untuk SK para ASN akan segera diproses, untuk Bengkulu akan lebih cepat sebab pengajuan lebih dulu," ungkap Acharawi.
Untuk CPNS dan PPPK di Kota Bengkulu tanggal mulai tugas akan tetap dilakukan Maret ini.
Hal ini dikarenakan seluruh proses pengusulan NIP yang diajukan BKPSDM Kota Bengkulu sejak Februari lalu.
BACA JUGA:Ketua Tim TP PKK Provinsi Bengkulu Ajak Masyarakat Manfaatkan Pasar Murah TPID
BACA JUGA: 6 Gerobak Gepeng di Kota Bengkulu Diangkut Satpol PP, Ini Langkah Dinsos Kota Bengkulu
Karenanya BKPSDM akan mengeluarkan SK CPNS dan PPPK terhitung Maret ini.
Namun karena kondisi lebaran SK diterbitkan saat usai masa libur lebaran pada April atau Mei.
"Kalau kita sebenarnya Maret rampung namun mengingat benturan pada libur hari raya maka itu diundur sedikit, dan kita pastikan pada April atau paling lambat Mei sudah terhitung TMT," jelas Acharawi.