KORANRB.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Amelia Putrina Lumbantobing menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, memberikan kepastian hukum bagi Pemkab Seluma dalam perkara ini.
Diketahui bahwa Murman Efendi sebelumnya menggugat Pemkab Seluma terkait dengan kesepakatan tukar menukar tanah yang dilakukan antara dirinya dengan Mulkan Tajumudin, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Seluma dan mewakili pemerintah daerah.
Dalam gugatannya, Murman menilai Pemkab Seluma harus menepati kesepakatan tersebut dan menyerahkan tanah seluas 19 hektare kepadanya.
BACA JUGA:Ratusan Warga Asal Bali Pawai Ogoh-ogoh Sambut Nyepi
BACA JUGA:Astra Motor Sosialisasi ke SMKN 1 Kota Bengkulu, Pelopor Keselamatan Dalam Berkendara
Menurutnya, tanah tersebut merupakan haknya yang diperoleh dari mekanisme tukar guling.
Namun, Pemkab Seluma tidak melaksanakan penyerahan tanah tersebut, yang akhirnya berujung pada gugatan ke pengadilan.
Menurut keterangan Pengacara Pemkab Seluma, Hartanto, SH, MH. Majelis hakim menolak gugatan Murman Efendi karena kesepakatan tukar menukar tanah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
“Kesepakatan tersebut dibuat tanpa memenuhi prosedur yang benar, sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, kesepakatan itu juga tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” jelas Hartanto.
BACA JUGA: Bupati Rachmat Serahkan LKPJ Tahun 2024: Berharap DPRD Beri Rekomendasi
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong: Kejari Diminta Kembali dalami Keterlibatan Pihak Lain
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam hukum perdata, suatu perjanjian harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. Namun, dalam kesepakatan tukar menukar tanah ini, syarat objektif tidak terpenuhi.
“Tanah yang diklaim oleh penggugat tidak memiliki sertifikat atas nama Murman Efendi, masih atas nama orang lain. Selain itu, tidak ada kejelasan mengenai batas-batas tanah dan nilai tukar menukar yang sesuai dengan hasil penilaian panitia penaksir,” tambahnya.
Dalam persidangan pun, saksi-saksi yang terlibat dalam proses tukar guling tersebut menyatakan bahwa kesepakatan itu hanya formalitas belaka. Tidak ada tahapan yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku pada saat itu.