Gugatan Mantan Bupati Seluma Ditolak, Pemda Seluma Dapat Kepastian Hukum

Rabu 26 Mar 2025 - 22:24 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

Selain itu, saksi juga menyebutkan bahwa tanah perkantoran Pemkab Seluma yang saat ini digunakan adalah hasil pembebasan lahan dari Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2003. Hal ini semakin menguatkan argumentasi bahwa kesepakatan tukar guling tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, khususnya terkait dengan objek perjanjian dan sebab yang halal.

BACA JUGA:Bupati Huda Khawatir Wings Air Tak Bertahan Lama: Harga Tiket Mahal

BACA JUGA:Aset Pemkab, Pemdes Surati Bupati Seluma

Dengan adanya putusan pengadilan ini, Hartanto menegaskan bahwa Pemkab Seluma kini memiliki kepastian hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Jika pengadilan memutuskan bahwa kesepakatan tukar menukar tanah itu sah, maka Pemkab Seluma tentu harus mematuhinya. Namun, dalam kasus ini, pengadilan telah menyatakan bahwa kesepakatan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, sehingga Pemkab harus berpegang pada putusan tersebut agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Seluma akan terus mempedomani aturan hukum yang berlaku dalam setiap kebijakan dan pengelolaan aset daerah, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Dengan adanya putusan ini, kami berharap tidak ada lagi polemik terkait tanah yang digunakan oleh Pemkab Seluma. Keputusan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mengambil langkah-langkah ke depan,” tutup Hartanto. 

BACA JUGA:Keindahannya Jarang Diketahui! Berikut 5 Fakta Unik Pegunungan Asia Tengah

BACA JUGA:Disnakantan Rejang Lebong Perketat Pengawasan Peredaran Daging, Antisipasi Daging Tidak Layak Konsumsi

Sementara itu, RB sudah mencoba menghubungi Pengacara dari Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi yakni Erwin Sagitarius, namun belum ada tanggapan. 

Kategori :