Terdakwa Tipikor Puskeswan Benteng Berbelit-belit Berikan Keterangan, Hari Ini Pemeriksaan Dilanjutkan

Minggu 23 Mar 2025 - 23:20 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Di luar persidangan, JPU Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH mengatakan apa yang disampaikan terdakwa memperkuat dakwaan.

Kalau untuk penelusuran uang dari kerugian negara (KN) kemana bukan wewenang JPU karena JPU menerima berkas dari pihak penyidik Polda Bengkulu.

“Kalau melihat keterangan terdakwa selama sidang ini berjalan, maka apa yang sampaikan itu memperkuat dakwaan kami. Kalau masalah penelusuran saksi lanjutan untuk diperiksa akan kami rembukan dulu, sebab perkara ini masuk ke kami dari penyidik Polda Bengkulu,” tutup Arif.

Kategori :