Di luar persidangan, JPU Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH mengatakan apa yang disampaikan terdakwa memperkuat dakwaan.
Kalau untuk penelusuran uang dari kerugian negara (KN) kemana bukan wewenang JPU karena JPU menerima berkas dari pihak penyidik Polda Bengkulu.
“Kalau melihat keterangan terdakwa selama sidang ini berjalan, maka apa yang sampaikan itu memperkuat dakwaan kami. Kalau masalah penelusuran saksi lanjutan untuk diperiksa akan kami rembukan dulu, sebab perkara ini masuk ke kami dari penyidik Polda Bengkulu,” tutup Arif.
Kategori :