Sebab perbuatan yang didakwakan pada kliennya tidak bisa dibuktikan jaksa baik melalui jalur barang bukti maupun fakta persidangan.
BACA JUGA:Pencuri Incar Uang Kotak Amal Masjid, Pelaku Beraksi di Masjid Mustaghfirin
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Minta Tambahan Kuota LPG Subsidi 10 Persen, Kebutuhan Masyarakat Bakal Meningkat
"Kita optimis klien akan diputus bebas oleh Majelis Hakim sebab berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa kita tidak bersalah dan tidak ada satupun saksi yang bisa buktikan bahwa Debi itu terlibat," ungkap Budi.
Budi melanjutkan terkait dengan sidang sebelumnya dengan agenda keterangan terdakwa memang kliennya tidak mengakui perbuatannya.
"Klien kita memang tidak mengakui bahwa dirinya melakukan Tipikor. Sebab pada faktanya klien kita memang tidak melakukan hal itu. Kalau masalah Perda atau Perpres yang langgar itu bukan pidana, namun itu pelanggaran administratif jaksa seharusnya paham itu," tutup Budi.