Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kemenag dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi harga beras di pasaran saat ini.
“Penetapan ini juga mempertimbangkan besaran zakat fitrah di kabupaten tetangga,” katanya.
BACA JUGA: Lindungi Anak, Ketua DPRD Minta Lebih Banyak Kegiatan Keagamaan
BACA JUGA:Ditemukan Lebih dari 100 Honorer Siluman Lolos Seleksi PPPK, DPRD Seluma Minta Bupati Bertindak
Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Lebong dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan langsung ke masjid setempat, langsung kepada penerima zakat, atau melalui petugas resmi yang telah ditunjuk.
“Penetapan besaran zakat fitrah yang jelas dan sesuai dengan kondisi pasar diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya serta memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat bermanfaat secara maksimal bagi penerima zakat,” tutupnya.