Ditemukan Lebih dari 100 Honorer Siluman Lolos Seleksi PPPK, DPRD Seluma Minta Bupati Bertindak

Sabtu 15 Mar 2025 - 21:57 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade Haryanto

“Kasus ini sudah mulai diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam prosesnya,” tambah Samsul.

Samsul memastikan DPRD Seluma terus menelusuri kasus ini, terlebih karena pengangkatan resmi PPPK diundur hingga Maret 2026. 

Dengan waktu yang masih cukup panjang, Samsul menegaskan bahwa mereka akan terus mengungkap nama-nama yang terlibat.

DPRD berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan aparat hukum segera bertindak untuk membersihkan seleksi PPPK dari kecurangan.

BACA JUGA:Ternyata Selama Ini Salah! Berikut 4 Fakta Ilmuwan Dunia

Sehingga tenaga honorer yang benar-benar layak mendapatkan hak mereka tanpa tergeser oleh praktik curang.

“Kami akan menyerahkan nama-nama honorer siluman ini kepada Bupati Seluma.

Pak Bupati juga sudah memberikan sinyal tidak akan memproses pengangkatan honorer siluman,” pungkas Samsul.

Sementara itu, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Seluma masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan praktik suap atau tindak pidana korupsi dalam kasus honorer siluman di lingkungan Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Kenapa Hitam Tidak Termasuk Warna Menurut Fisika? Berikut 3 Faktanya

Hal ini disampaikan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Prengki Sirait, SH.

Menurutnya penyelidikan masih dalam tahap awal, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

“Untuk perkara ini, kami masih dalam tahap Pulbaket.

Kami sedang melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil kesimpulan,” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Punya Segudang Manfaat! Berikut 3 Fakta Unik Daun Senggani, Tanaman Liar

Dalam proses penyelidikan, belasan orang telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma.

Kategori :