Ahli Sebut Penetapan Tersangka Mantan Direktur RSUD HD Manna Batal, JPU: Tidak Profesional, Murni Pesanan

Jumat 14 Mar 2025 - 23:32 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kemudian terdakwa Debi Utomo dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu terdakwa Yuni untuk mengatur tender apalagi diberikan uang.

"Saya tidak pernah bertemu terdakwa Yuni untuk mengatur tipikor yang didakwakan Jaksa kepada saya, apalagi dakwaan yang dikatakan bahwa saya menikmati uang, saya membantah hal itu," tungkap Debi.

BACA JUGA: Ketua DPRD Parmin: Ramadan Momentum untuk Berbagi

BACA JUGA:THR 4.054 ASN Bengkulu Selatan Rp 21 Miliar, Cair H-15 Lebaran

Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, SH, MH mengatakan apapun yang dikatakan terdakwa itu adalah hak terdakwa.

Andi menegaskan JPU memiliki bukti dan sudah dikuatkan saksi bahwa terdakwa Debi terlibat dalam perkara ini.

"Mengaku atau tidak itu adalah hak terdakwa yang jelas kami tetap pada dakwaan kami dan dakwaan kami sudah diperkuat dengan saksi serta bukti yang ada," ungkap Andi.

Kemudian untuk keterangan ahli yang dihadirkan PH yang menyatakan bahwa penetapan tersangka itu batal demi hukum sangat tidak berdasar.

Ahli tidak menganalisa perkara ini sejak awal maka dari itu ahli tidak bisa mengambil kesimpulan bahwa penetapan ini batal demi hukum dan ahli juga tidak bisa memberikan ungkapan bahwa perkara ini hanya administrasi bukan tindak pidana.

"Keterangan ahli yang diberikan tidak berdasarkan pendapat seorang ahli hukum yang profesional. Namun ini murni pesanan terdakwa melalui PH," tutup Andi. 

Kategori :