KORANRB.ID – Pasca menyatakan tidak bakal mengembalikan Kerugian Negara (KN), mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan, Dr. Debi Purnomo, M.KM menghadirkan ahli meringankan dengan dalih penetapan tersangka batal demi hukum.
Hal tersebut terungkap pada sidang yang digelar Rabu, 13 Maret 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH, MH.
Sidang lanjutan tersebut, terdakwa Debi melalui Penasihat Hukum (PH)-nya mendatangkan ahli meringankan Akademisi Bidang Hukum Pidana dari Universitas Widya Mataram Dr. Hasrul Buamona SH, MH.
Selain Debi, perkara Tipikor dana makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan tahun anggaran 2023 turut menyeret pihak Perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga yang turut terseret adalah Vina Fitri Yani. Ketiganya dalam perbuatanya telah merugikan negara hingga Rp330 juta.
BACA JUGA:Pembahasan Rancangan Perda Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu Tetap Prioritas
BACA JUGA:3 Desa di Seluma Akan Dibangun BTS, Atasi Blank Spot
Di muka persidangan, ahli tersebut membeberkan jika penetapan tersangka sebelum hasil KN keluar maka harus dianalisa.
Kemudian dalam persidangan juga para terdakwa ikut diambil keterangannya, namun terdakwa Debi membantah dengan dirinya terlibat.
Di luar persidangan, PH terdakwa Debi, Budi Ansyahri, SH mengatakan penetapan tersangka harus cukup bukti.
Termasuk bukti hasil perhitungan KN. Jika tidak ada hal tersebut maka penetapan tersangka harus dianalisa kembali jika diteruskan maka sebenarnya batal demi hukum.
BACA JUGA:Dewan Dukung Pasar Murah Pemda Bengkulu Utara untuk Stabilitas Harga
BACA JUGA:Dicap Tak Peduli Terhadap Korban Tersengat Listrik, Begini Penjelasan PLN Kepahiang
"Ahli membeberkan bahwa penetapan tersangka harus dianalisa terlebih dahulu. Sebab penetapan tersangka yang tidak lengkap perhitungan KN itu adalah batal demi hukum," ungkap Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, penetapan tersangka harus lengkap secara bukti baik itu saksi hingga dokumen.
"Penetapan tersangka harus cukup bukti sebab itu sudah diatur dalam undang-undang dan kita harus menaati itu," terang Budi.