Gubernur Helmi Hasan Pastikan Perpanjangan Kontrak Tenaga Non-ASN, Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Senin 10 Mar 2025 - 23:22 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, SE menegaskan hanya memperpanjang kontrak tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang mendapatkan rekomendasi.

Ia menerangkan perpanjangan kontrak tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut merupakan arahan dari pemerintah pusat sesuai dengan kategori yang telah ditentukan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum lama ini.

“Perpanjang atau tidaknya kontrak tenaga honorer itu ditentukan sama pemerintah pusat, yang non database (Badan Kepegawaian Negara, red) itu tidak diperpanjang,” terangnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Fokus Wujudkan Program 100 Hari Kerja Helmi-Mian

Helmi menerangkan jika dilakukan perpanjangan kontrak kerja kepada tenaga non-ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SE tersebut, akan menjadi masalah.

“Ketika tidak perpanjang kita tidak akan perpanjang, karena nanti gajinya kita bermasalah,” terangnya.

Ia menyebutkan Pemprov Bengkulu hanya memberikan gaji kepada tenaga non-ASN yang betul-betul diakui oleh pemerintah pusat seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Tidak hanya itu, Helmi juga menyebutkan dengan adanya arahan pemerintah pusat tersebut, seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang untuk mengangkat tenaga non-ASN dan atau nama lainnya.

BACA JUGA:DC Ditangkap Polisi, Dilaporkan Gelapkan Uang Nasabah Rp14,5 Juta

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sri Hartika menerangkan tenaga non-ASN ada beberapa kategori tenaga non-ASN yang mendapatkan rekomendasi perpanjangan kontrak tersebut.

“Ada beberapa, seperti tenaga non-ASN yang tidak dapat memenuhi formasi seleksi PPPK tahap I dan tahap 2,” terangnya.

Pada seleksi PPPK tahap I, seluruh peserta merupakan tenaga non-ASN diclingkungan Pemrpov Bengkulu yang terdata di database BKN.

Kemudian pada tahap II peserta merupakan tenaga non-ASN dilingkungan Pemprov Bengkulu yang sudah bekerja atau mengabdi diatas 2 tahun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA: Harga Tiket Bus Saat Mudik Lebaran Naik hingga 28 Persen, Lonjakan Penumpang Diprediksi Saat Arus Balik

“Dari SE Kemenpan RB itukan sudah jelas, klasifikasi tenaga non-ASN yang dapat diberikan rekomendasi perpanjangan kontrak kerja,” ujarnya. 

Kategori :