Tambang Emas Bukit Sanggul Gunakan Sistem Underground, PT ESDMu Tunggu Rekomendasi Gubernur Bengkulu

TAMBANG EMAS: Tambang Emas Bukit Sanggul Gunakan Sistem Underground. Donni Swabuana, ST, M.Si. RENO/RB--
KORANRB.ID – Penambangan Emas PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu) di Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma bakal menggunakan sistem underground atau tambang bawah tanah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Doni Swabuana, ST, M.Si.
Ia menyebutkan hal tersebut berdasarkan dengan izin yang diajukan oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI).
“Berdasarkan pengajuan izin ke Kementerian ESDM, metode penambangan yang digunakan adalah underground atau bawah tanah,” jelasnya.
BACA JUGA:Kawasan Hutan Disulap jadi Kebun Sawit Mukomuko: APH Sudah Cek Lokasi, Panggil Terduga Pemilik
Donni menerangkan diperolehnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT ESDMu dari Kementerian ESDM RI tersebut lantaran sistem yang digunakan ialah penambangan bawah tanah.
Sistem penabangan bawah tanah tersebut dilakukan dengan menggali material tambang dari bawah permukaan bumi.
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT ESDMu disetujui karena metode penambangannya menggunakan sistem underground,” tambahnya.
Izin tersebut berlaku sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045, mencakup wilayah seluas 24.800 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:PGRI Benteng Beri Tanggapan Murid Kelas 5 Tak Bisa Membaca
BACA JUGA:Rekomendasi BKN Terbit, SK Pemberhentian ASN Disnakertrans Segera Terbit
Kendati demikian, Donni mengungkapkan bahwa saat ini PT ESDMu masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Sejak terbitnya IUP eksplorasi, perusahaan masih menunggu izin penggunaan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Bapak Gubernur Helmi Hasan,” jelasnya.