Soroti Permasalahan Krusial, KRM Minta Gubernur Bela Rakyat

DEMONSTRASI: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam KRM saat menggelar aksi demonstrasi di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa, 22 April 2025.--RENO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Soroti berbagai permasalahan lingkungan dan sosial, Koalisi Rafflesia Mekar (KRM) meminta Gubernur H. Helmi Hasan, SE mengeluarkan kebijakan membela rakyat.

KRM yang terdiri dari Organisasi Kepemudaan (OKP), Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), dan Universitas Bengkulu (Unib) tersebut menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa, 22 April 2025.

Koordinator Lapangan (Korlap), Teo Ramadan menyampaikan aksi tersebut dilakukan atas dasar ada beberapa permasalahan yang krusial yang terjadi di Provinsi Bengkulu.

“Kami mendesak Gubernur Bengkulu untuk segera mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

BACA JUGA:Program 100 Kerja Bupati-Wabup Kepahiang, Genjot Kinerja Seluruh OPD

Berbagai permasalahan lingkungan dan sosial ini telah berlangsung lama dan merugikan masyarakat Bengkulu,” kata Teo, Selasa 22 April 2025. 

Beberapa permasalahan yang menjadi sorotan KRM tersebut diantaranya, pendangkalan alur Pulau Baai Bengkulu yang hingga saat ini belum tuntas.

Kemudian stagnannya penyelesaian konflik lingkungan atas hadirnya PLTU Teluk Sepang hingga isu pertambangan emas ilegal di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma.

“Tidak lupa kriminalisasi perizinan yang dialami petani, dugaan pemaksaan perizinan, dan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi,” beber Teo.

BACA JUGA:Pembunuhan 2 Anak Kelurahan Kandang: Polisi Tegaskan 1 Tersangka, Keluarga Korban Ungkap Janggal

Dalam tuntutannya, KRM meminta Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE untuk mengeluarkan surat resmi atas nama Pemprov Bengkulu yang menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan permasalah tersebut, melalui surat yang diserahkan kepada Asisten II Setdaprov Bengkulu RA Denni, SH, MA, yang didampingi Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu  Donni Swabuana, ST, M.Si dan beberapa pejabat pemprov lainnya pada saat aksi berlangsung. 

KRM juga memberikan tenggat waktu selama 7 hari, terhitung sejak surat tuntutan diterima oleh Pemprov Bengkulu tersebut.

“Kami berikan waktu selama 7 hari, untuk menindaklanjuti tuntutan kami,” tambahnya.

BACA JUGA:Transparansi Dokumen, Setkab Kepahiang Gunakakan Aplikasi Srikandi Versi 3

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan