Harga Tiket Bus Saat Mudik Lebaran Naik hingga 28 Persen, Lonjakan Penumpang Diprediksi Saat Arus Balik

Senin 10 Mar 2025 - 23:18 WIB
Reporter : Leo Ferda Dinata
Editor : Ade Haryanto

BACA JUGA:Arie Warning Percepatan Pelayanan dan Perizinan Bersih

Namun, lonjakan penumpang diprediksi setelah lebaran nanti. Lonjakan jumlah penumpang yang berangkat dari Bengkulu diperkirakan tidak terjadi sebelum lebaran, melainkan setelah lebaran Idul Fitri.

Prediksi Haryanto, sebelum Lebaran tidak ada lonjakan penumpang yang signifikan karena mayoritas perantau justru pulang ke Bengkulu.

"Sebelum Lebaran, jumlah penumpang tidak terlalu banyak karena kebanyakan perantau kembali ke Bengkulu.

Puncaknya justru setelah Lebaran, ketika mereka kembali ke kota tujuan masing-masing," jelasnya.

BACA JUGA:Semua Temuan Harus Ditindak Lanjuti, OPD Membangkang Siap-siap Proses Hukum

Saat ini, PO SAN Bengkulu mengoperasikan 25 unit bus dengan pilihan kelas AC bisnis dan eksekutif.

Tiket dapat dibeli langsung di loket atau melalui platform online seperti Traveloka dan Tiket.com. 

Pihak PO SAN juga memastikan bahwa tiket masih tersedia untuk beberapa tanggal tertentu.

Dia menyebutkan, salah satu tantangan utama mudik tahun ini adalah cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan longsor dan banjir, terutama di jalur lintas Sumatra.

BACA JUGA:Masuk Program 100 Hari Arie – Sumarno, DLH Kerja Sama dengan Desa Program Bank Sampah

"Saat ini, di daerah Muaro Bungo terdapat jalan yang putus akibat banjir.

Jalur ini sempat terhenti selama satu minggu, tetapi perbaikan sedang dilakukan dan diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat," ujarnya.

Untuk mengantisipasi kendala di perjalanan, PO SAN Bengkulu telah menyiapkan suku cadang dan mekanik guna memastikan operasional bus tetap berjalan lancar.

Sementara itu, salah satu calon penumpang, Arif (29), yang akan berangkat dari Bengkulu ke Jakarta, mengaku sengaja memilih jadwal keberangkatan lebih awal untuk menghindari kenaikan harga tiket menjelang lebaran.

BACA JUGA:Meski Dilantik Maret 2026, PPPK Tahap I Tetap Wajib Bertugas

Kategori :