KORANRB.ID – Dari 90 bidang aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko yang bermasalah.
Hingga saat ini masih menyisakan tiga bidang tanah lagi yang dinyatakan masih bermasalah.
Tanah tersebut tercatat sebagai aset milik Pemkab Mukomuko, namun diklaim dan dikuasai oleh oknum masyarakat.
“Pemkab yang sebelumnya bermasalah atas legalitas kepemilikan, saat ini hanya menyisakan tiga bidang tanah lagi," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH
Eva mengatakan, terkait tiga bidang tanah milik Pemkab Mukomuko bermasalah, yang belum terselesaikan tersebut.
BACA JUGA:Perdana Pasar Murah Digelar, Tak Sampai 2 Jam Produk Ludes Terjual
BACA JUGA:Dana Banpol Tahun 2025 Tak Kena Pemangkasan, 10 Parpol Bakal Terima Total Rp1,1 Miliar
Sebenarnya telah meminta bantuan pendampingan dari instansi terkait dalam penyelesaiannya. Hanya saja memang masih membutuhkan waktu.
Berkaitan aset tersebut Pemkab Mukomuko memiliki kelengkapan berkas tanah yang menjadi aset milik daerah.
Namun obyek tanah tersebut juga dalam penguasaan masyarakat, memiliki dokumen kepemilikan.
Maka dari itu tim akan merunut terlebih dahulu terkait legalitas masing-masing.
"Terkait aset, kita sudah meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Memang khusus tiga aset tanah ini, membutuhkan waktu untuk memastikan terkait legalitas tanah tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Tak Terima Ditegur, Pria di Seluma Bacok Adik Ipar hingga Alami Luka 16 Jahitan
BACA JUGA: Perkuat Sinergi Dalam Penegakan Hukum, Bupati Seluma Sambangi Kajati Bengkulu
Eva juga menjelaskan sedangkan, sebanyak 87 bidang tanah yang sebelumnya bermasalah hampir sama.