KN Rp1,5 Miliar Belum Pulih, JPU Pertimbangkan Tuntutan Terdakwa Tipikor Puskeswan

Sabtu 08 Mar 2025 - 22:32 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

"Iya saat persidangan (kemarin, red), terdakwa Ruben Hartanto mengembalikan kerugian negara Rp98 juta lebih.

Kami harap, apa yang dilakukan terdakwa Ruben diikuti terdakwa lain, sehingga kerugian negara bisa dipulihkan," ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.

Sebelum Ruben, ada terdakwa mantan Kadis Pertanian Benteng, Endang Sumantri dan kontraktor Joni Woker yang mengembalikan kerugian negara saat persidangan, Rabu 5 Februari 2025 lalu. 

BACA JUGA:Terbentuk dari Batu Kuarsa Purba! Berikut 4 Fakta Unik Vale da Lua

Nominal kerugian negara yang dikembalikan Rp153 juta dan Joni Woker Rp30 juta.

"Sebelumnya memang ada para terdakwa yang mengembalikan KN untuk total KN saat ini yang sudah dicicil sebesar Rp768 Juta," tutup Arif.

 

 

Kategori :