KN Rp1,5 Miliar Belum Pulih, JPU Pertimbangkan Tuntutan Terdakwa Tipikor Puskeswan

Sabtu 08 Mar 2025 - 22:32 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

Begitu juga sebaliknya, untuk terdakwa yang belum kembalikan KN juga akan dimasukkan pertimbangan oleh JPU dalam tuntutan.

“Dikembalikanya KN oleh terdakwa atau tidak, telah menjadi pertimbangan kami sebagai Penuntut Umum, selanjutnya data pengembalian akan dicatat dalam berkas tuntutan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya,” jelas Arif.

Ringan atau tidak tuntutan mereka akan dirumuskan, perumusan tuntutan akan melihat dari berbagai aspek yang ada.

Mulai dari perbuatan terdakwa selama menjalani proses hukuman, fakta persidangan yang timbul, termasuk juga upaya pengembalian KN.

BACA JUGA:Ababil Penyelamat Ka’bah! Berikut 4 Mitologi Burung Berbagai Kepercayaan

“Hal-hal yang membuat tuntutan ringan atau tidak akan dirumuskan dan melihat dari berbagai aspek yang ada termasuk upaya pengembalian KN,” tutup Arif.

Sekedar mengulas, terdakwa Ruben Hartanto selaku kontraktor mengembalikan kerugian negara Rp 98.794.459.

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada 27 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu setelah sidang berakhir.

JPU Kejati Bengkulu merespon baik hal tersebut dan berharap terdakwa lain bisa mengikuti hal tersebut.

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Bersama untuk Bantu Rakyat, Bupati: Camat dan Lurah Diminta Bergeser Apabila Tak Sanggup

Dengan ini total kerugian negara yang telah dikembalikan bertambah. 

Sebelumnya kerugian negara yang dikembalikan hanya Rp660 juta, dengan penambahan dari Ruben kerugian negara yang dikembalikan menjadi Rp768 juta lebih. 

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH membenarkan pengembalian tersebut.

Namundengan dikembalikannya uang tersebut Kerugian Negara masih jauh dari kata pulih.

BACA JUGA:Waspada! Ada Nomor Whatsapp Catut Nama Bupati Seluma, Warga Diminta Tidak Tertipu

Harapannya dengan dikembalikannya uang dari terdakwa Ruben terdakwa lainya juga bisa mengikuti.

Kategori :