Penyidikan Dugaan Korupsi di Setwan Kepahiang Jalan Terus, Jaksa Dalami Keterangan Saksi

Jumat 07 Mar 2025 - 23:15 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Dia pun mengaku, telah memberi tekanan langsung hingga memaksanya melakukan sejumlah pengeluaran bersifat unprosedural. 

Menurutnya, ada sejumlah permintaan dari pimpinan yang wajib dipenuhi dengan imbal jasa jabatan akan berkelanjutan.

Sementara itu, dalam lanjutan penyidikan dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang ini sendiri, nilai Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan tembus Rp14 miliar. 

Nilai KN di Setwan Kepahiang ini sendiri, lebih besar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sejak TA 2021-2023, yakni senilai Rp11,4 miliar. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan

Dalam penyidikan dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang, penyidik tetap berpedoman pada LHP BPK.

Item dugaan korupsi yang jadi fokus penyidikan mulai dari dugaan perjalanan dinas fiktif, dugaan kegiatan makan minum fiktif, hingga dugaan pemotongan honorarium.

Sebagai gambaran, dari catatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepahiang, pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang setidaknya hingga berita ini diupdate baru mencapai Rp755.129.590.

Mengacu pada hasil LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, sejumlah temuan didapati pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:28 Desa jadi Lokus Stunting 2025, Evaluasi Tahun 2024 Belum Dilakukan

Diantaranya, belanja perjalanan dinas tak sesuai ketentuan Rp2,4 miliar, yang masih menyisakan Rp928,01 juta belum ditindaklanjuti.

Lalu, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan Rp1,25 miliar yang masih menyisakan Rp923,77 juta belum ditindaklanjuti.

Termasuk, belanja alat tulis kantor dan belanja bahan cetak tidak semestinya Rp421,54 juta.

Serta, kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sejumlah Rp2,33 miliar.

 

Kategori :