BPKP Mulai Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi di Dinas PUPR-Hub Lebong, Selangkah Lagi Penetapan Tersangka

Jumat 07 Mar 2025 - 23:00 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

LEBONG, KORANRB.ID – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, sudah mulai mengaudit Kerugian Negara  dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Tahun Anggaran (TA) 2023 di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong.

Ini disampaikan Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, Jumat, 7 Maret 2025. 

Total anggaran yang diaudit oleh BPKP sebesar Rp1,1 miliar. Anggaran tersebut, adalah anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan di Bidang Bina Marga (BM).

“Kita sudah berkirim surat ke BPKP, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini,” ujarnya. 

BACA JUGA:Bupati Arie Terima Penyerahan Bangunan Pasar Rp110 Miliar dari Kementerian PUPR

Dia menyebutkan, BPKP memastikan audit akan dituntaskan setelah Hari Raya Idul Fitri, atau pasca hari lebaran. 

Setelah kerugian Negara dalam kasus ini dihitung, penyidik Pidsus akan segera menetapkan tersangka. 

“Karen target kita setelah lebaran penetapan tersangka,” kataya.

Sebab, kasus harus segera disidangkan di tahun ini, jika semua alat bukti sudah tercukupi. 

BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati Bengkulu Selatan untuk PSU, Ini Batas Akhirnya

Sementera ini, Penyidik Pidsus terus mendalami kasus ini, untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat.

“Kita terus dalami kasus ini, alat bukti terus kita gali,” singkatnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan perhitungan sementara penyidik, estimasi Kerugian Negara dalam kasus ini lebih dari Rp500 juta. Sedangkan orang yang bertanggung jawab berpotensi lebih dari satu orang. 

Mengungkap dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Lebong sudah memeriksa 25 saksi.

BACA JUGA:Penilaian Dampak SUTT Tuntas, KHI Minta Dinas ESDM Ambil Keputusan

Kategori :