Mediasi di Polres Bengkulu Tengah: Lahan Sah Milik PT BNT

Kamis 06 Mar 2025 - 22:41 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

- Lelang dimenangkan PT BNT terhadap 15 lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pondok Kelapa Bengkulu Tengah. 

- Risalah Lelang tertuang dalam Nomor: 34/05.01/2024 Kementerian Keuangan RI Ditjend Kekayaan Negara Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, KPKLN Bengkulu. 

- Menurut peraturan SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik, yaitu dokumen yang menunjukkan kepemilikan tanah dan bangunan tertinggi di Indonesia. 

  SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain. 

 

Regulasi tentang Sertifikat Hak Milik (SHM) 

- Diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

- SHM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

- Pasal 20 UUPA menjelaskan bahwa hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. 

- Pasal 20 hingga 27 UUPA menjelaskan bahwa pemegang hak milik dapat menguasai tanah dan/atau bangunan tersebut secara penuh tanpa batas waktu. 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 

- PP ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

Kategori :