Mediasi di Polres Bengkulu Tengah: Lahan Sah Milik PT BNT

Kamis 06 Mar 2025 - 22:41 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bengkulu, Marjek Ravilo, SH, MH memaparkan, pihaknya hadir dalam mediasi ini sebagai pihak yang melakukan lelang terhadap aset yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana Sunyoto pada tahun 2016/2017. 

BACA JUGA:DPRD Siap Dukung Rencana Investasi Sektor Pelabuhan di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Dewan Bengkulu Utara Dukung Ketegasan Pemkab Sanksi Penunggak Pajak

Memang aset yang dimiliki terpidana ini, salah satunya berada di kawasan Kabupaten Bengkulu Tengah. Maka dari itu pihaknya didampingi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, melakukan proses, melalui plotting bersama Kantor Pertanahan terkait aset yang dimiliki oleh Terpidana Sunyoto. 

Selanjutnya, pihaknya lakukan lelang melalui KPKNL.

Proses lelang sudah selesai dan pemenangnya adalah PT BNT.

Namun di dalam perjalanannya ternyata masih ada klaim dari masyarakat terhadap lahan yang dilelang tersebut. 

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Minta Pengembangan Fasilitas dan Penerangan Kawasan Pasar Purwodadi

BACA JUGA:Januari – Maret 2025, 22 Kasus DBD di Mukomuko, Warga Diminta Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk

“Proses lelang sudah selesai dan pemenangnya PT BNT. Namun dalam perjalanannya ternyata masih ada klaim dari masyarakat, makanya di sini terjadi sedikit problem dan kami hadir untuk menjelaskan,” sampainya 

Apa yang sudah Kejaksaan lakukan pada saat ini sudah selesai.

Mulai dari tahapan persidangan tindak pidana korupsinya, sidang Tipikornya, hingga sampai pelelangan aset terhadap terpidana yang dijadikan sebagai uang pengganti terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh terpidana. 

Hasil lelang lahan ini sudah Kejari Bengkulu setorkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan ditahun 2024. Luas lahan yang dimiliki terpidana di Kabupaten Bengkulu Tengah ini sebanyak 15 hamparan. 

BACA JUGA:Raih Kesempatan Beasiswa Kedokteran dari Kemenkes, Kuliah di Universitas Terbaik di Indonesia

BACA JUGA:Mengapa Es Teh Terasa Menyegarkan Saat Sedang Puasa? Berikut 2 Faktanya

Yang mana setiap hamparannya memiliki luas mencapai 2 hektare. Namun dari 30 hamparan tersebut, 15 hamparan ini, yang menjadi polemik sekitar 7 hamparan.  “Pada dasarnya kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sebaik-baiknya. Kami juga berharap semoga persoalan ini ada titik temunya,” sampainya. 

Kategori :