JPU Tuntut 4 Tahun Penjara, PH Murman: Pleidoi Minta Bebas

Rabu 05 Mar 2025 - 23:42 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kemudian Mulkan Tajudin dituntut hukuman penjara selama 4 tahun denda 500 juta subsidair 3 bulan.

Serta terdakwa Djasran Harahapdi dituntut hukuman penjara selama 2 tahun denda Rp500 juta subsidair 3 bulan.

BACA JUGA:Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama, Gubernur: Menjaga Silahturahmi Itu Penting untuk Membangun Bengkulu

BACA JUGA:Jangan Kelewatan! Hotel Santika Hadirkan Buffet Menu Buka Puasa All You Can Eat

"Tuntutan dari kami sudah kami bacakan mereka dituntut dengan hukuman penjara serta tuntutan Denda," jelas  Gufroni.

Sementara itu Penasihat Hukum Murman Effendi, Erwin Sagitarius, SH, MH mengatakan bahwa mereka akan siapkan pembelaan dalam muatan materi pembelaan diungkapkan terdakwa minta bebas dari segala hukuman.

"Kami nilai perkara ini masih dangkal jadi kami tidak tahu kenapa tuntutan seperti itu yang jelas kita akan buat pleidoi dan minta bebas untuk Murman," tutup Erwin.

Kategori :