BENGKULU, KORANRB.ID – Sidang pembuktian perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan hampir rampung.
Tinggal lagi mendengarkan keterangan atau pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari penasihat hukum terdakwa.
Pada sidang selanjutnya 5 Maret 2025 mendatang, JPU Kejari Bengkulu Selatan akan menghadirkan 2 saksi ahli.
Kedua saksi ahli tersebut akan menerangkan mengenai perkara ini sesuai dengan keilmuan mereka.
BACA JUGA:Fantastis! Keuntungan Tsk Penggelapan Mobil Capai Puluhan Juta
Selaras dengan JPU Kejari Bengkulu Selatan, pihak terdakwa dengan diwakilkan oleh Penasihat Hukumnya aklan menghadirkan 2 saksi ahli yang diperuntukan untuk meringankan terdakwa.
Adapun tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara ini adalah, Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan, Dr. Debi Purnomo, M.KM, perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga, Vina Fitri Yani.
Berdasarkan perhitungan BPKP Bengkulu, ketiganya berdasarkan perbuatannya telah merugikan negara hingga Rp330 juta.
Disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH pada sidang berikutnya akan memanggil 2 saksi ahli mereka akan memperkuat dakwaan JPU.
BACA JUGA:Sudah Terdaftar di KPKNL, KPU Lebong Segera Lelang Logistik Pemilu
“Kita pada sidang berikutnya memang akan menghadirkan saksi terakhir dan ditahap ini kita akan hadirkan 2 saksi ahli,” ungkap Andi pada RB, 4 Maret 2025.
Para saksi yang bakal dihadirkan pada 5 Maret 2025 mendatang dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu ada satu saksi.
Kemudian satu saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) satu orang.
“Para saksi ahli ini dari BPKP yang akan menjelaskan masalah kerugian negara, kemudian ada dari LKPP tim penilai barang, total ada dua orang yang kita hadirkan,” jelas Arif.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Penipuan Prakin Mahasiswa Unihaz, Polisi Sita Rp284 Juta dari Direktur CV LBN