Ranggi menyebut dalam tujuh hari ini ke depan akan susun pemberitahuan banding.
Selanjutnya memori banding akan diajukan ke PN Tipikor Bengkulu.
“Kita akan ajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim. Sebab kami tidak sependapat dengan putusan terhadap klien kami,” ungkap Ranggi.
Untuk alasan kenapa mengajukan banding sebab berdasarkan fakta persidangan yang ada serta beberapa hal yang dianggap tidak dipertimbangkan Majelis Hakim seperti negara masih berhutang kepada terdakwa Verra.
“Ada fakta yang menurut kami menjadi hal meringankan namun tdiak dilihat maka kami akan ajukan banding tersebut,” ungkap Ranggi.
Sidang agenda putusan tersebut diketuai Mejelis Hakim, Paisol, SH, MH.
Disampaikan Paisol di muka persidangan bahwa ketiga terdakwa atas perbuatannya divonis Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengadili terdakwa sebagaimana mana pertimbangan yang telah dianggap dibacakan, dengan sah dan menyakinkan menghukum terdakwa dengan hukuman secara subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi," ungkap Paisol di muka persidangan.