Sebagai informasi, vonis dan tuntutan 3 terdakwa Tipikor Proyek Pengerjaan Penggantian Jembatan Air Taba Terunjam sebagai berikut.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur: Pengusutan Harus Sampai ke Akar-akarnya
BACA JUGA:3 Potensi PAD Ditargetkan Tahun Ini Bisa Sumbang Rp270 Juta
1. Terdakwa Verra Lolita
- Vonis: hukuman 7 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan pidana tambahan Rp8,2 miliar subsidair 3 tahun.
- Tuntutan hukuman 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 6 bulan pidana tambahan Rp8,2 miliar subsidair 3 tahun.
2. Zainul Abidin
- Vonis: 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan dan tidak dibebankan uang pengganti.
- Tuntutan Zainul Abidin selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
3. Terdakwa Mardi
- Vonis: dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan dan tidak dibebankan uang pengganti.
- Tuntutan Mardi pidana penjara selama 6 tahun denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.
Diberitakan sebelumnya, Kontraktor Proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020 Verra Lolita akan menempuh upaya hukum banding.
Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Verra Lolita, Ranggi Setyadi, SH Rabu, 26 Februari 2025 usai agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Upaya banding atas putusan Mejelis Hakim PN Tipikor Bengkulu yang memvonis terdakwa Verra Lolita 7 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan.
Selain itu, Verra juga dikenakan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp8,2 miliar subsidair 3 tahun.